MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU MELALUI PENINGKATAN KUALITAS PEMBELAJARAN

Pendahuluan

Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bab XI Pasal 39 ayat 2 disebutkan pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru adalah pekerjaan profesional, artinya pekerjaan sebagai guru tersebut adalah karena pendidikan atau latihan sebagai guru profesional, guru tidak boleh “main-main” pekerjaan tersebut dan seluruh aktivitas pekerjaannya harus melekat dengan ciri-ciri keprofesionalnya. Selain itum guru harus mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Profesionalisme guru berkaitan dengan kompetensi guru. Guru yang profesional adalah guru yang mempunyai kompeten atau kemampuan dalam menjalankan profesi keguruannya dengan baik. Kefektifan pelaksanaan tugas guru sebagai “agen pembelajaran” tergantung pada tingkat kompetensi guru yang bersangkutan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, menurut Kepmendiknas 16 Tahun 2007, kompetensi guru terdiri dari :



  1. Kompetensi pedagogik yang meliputi : (a) Menguasai karakteristik peserta didik, (b) Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran, (c) Mengembangkan kurikulum, (d) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) Memanfaatkan ilmu teknologi dan komunikasi, (f) Memfasilitasi potensi peserta didik, (g) Menilai proses dan hasil belajar, (h) Melakukan komunikasi secara efektif (simpati, empati, spontan), (i) Memanfaatkan hasil evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, dan (j) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
  2. Kompetensi kepribadian yang meliputi (a) Bertindak sesuai norma, agama, hukum, sosial dan budaya, (b) Menampilkan pribadi jujur, berakhlak mulia dan teladan, (c) Menampilkan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, (d) Menunjukkan etos kerja yang tinggi, rasa bangga dan percaya diri sebagai guru, dan (e) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
  3. Kompetensi sosial yang meliputi (a) Bersikap inklusif, objektif dan tidak deskriminatif, (b) Berkomunikasi secara efektif sesama pendidik dan orang tua murid, (c) Beradaptasi di tempat bertugas, dan (d) Berkomunikasi dengan komunitas se profesi dan antar profesi.
  4. Kompetensi profesional yang meliputi : (a) Menguasai materi, konsep, pola pikir keilmuan, (b) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar, (c) Mengembangkan materi pembelajaran, (d) Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan tindakan reflektif, dan (e)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

Guru adalah agent pembelajaran, oleh sebab itu, ujung tombak profesionalisme guru terletak pada pembelajaran. Jadi, sudah seharusnyaguru sebagai agen pembelajaran meningkatkan kualitas pembelajarannya.

Silahkan baca selanjutnya disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar